Pertanggung Jawaban Korporasi Sebagai Pelaku Kejahatan (Kasus PT Cakrawala Nusa Dimensi Dan PT Agroindomas)

Penulis

  • Edi Purnomo Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Fajar Ari Sudewo Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal
  • Fajar Dian Aryani Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.61930/sell.v2i1.80

Kata Kunci:

Pembuktian, Tindak Pidana Anak, Pencurian Oleh Anak Di Bawah Umur

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai ketentuan tanggung jawab korporasi dalam hukum pidana Indonesia tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Model pertanggungjawaban pidana korporasi dijelaskan oleh Undang-Undang KUHP, menggunakan dua model pertanggungjawaban pidana korporasi. Penerapan kedua model pertanggungjawaban pidana ini membuka tiga kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana. Ketiga hal ini merupakan bagaimana masyarakat dan perusahaan saling berhubungan dimana perusahaan merupakan pencipta dan pengelolanya yang memiliki tanggung jawab atas tindakannya kepada masyarakat luas. Melalui pertimbangan Hakim dalam menempatkan kesalahan Terhadap Korporasi pada Kasus PT Cakrawala Nusa Dimensi dan PT Agro Indomas dimana adanya tindak pidana yang menyalahi aturan Undang-Undang mengenai Korporasi yang ada di Indonesia yang merugikan keuangan negara. Karena itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diterbitkan

2024-05-04

Cara Mengutip

Edi Purnomo, Fajar Ari Sudewo, & Fajar Dian Aryani. (2024). Pertanggung Jawaban Korporasi Sebagai Pelaku Kejahatan (Kasus PT Cakrawala Nusa Dimensi Dan PT Agroindomas). Social, Educational, Learning and Language (SELL), 2(1), 37–52. https://doi.org/10.61930/sell.v2i1.80