Pertanggung Jawaban Korporasi Sebagai Pelaku Kejahatan (Kasus PT Cakrawala Nusa Dimensi Dan PT Agroindomas)
DOI:
https://doi.org/10.61930/sell.v2i1.80Keywords:
Pembuktian, Tindak Pidana Anak, Pencurian Oleh Anak Di Bawah UmurAbstract
Penelitian ini membahas mengenai ketentuan tanggung jawab korporasi dalam hukum pidana Indonesia tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Model pertanggungjawaban pidana korporasi dijelaskan oleh Undang-Undang KUHP, menggunakan dua model pertanggungjawaban pidana korporasi. Penerapan kedua model pertanggungjawaban pidana ini membuka tiga kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana. Ketiga hal ini merupakan bagaimana masyarakat dan perusahaan saling berhubungan dimana perusahaan merupakan pencipta dan pengelolanya yang memiliki tanggung jawab atas tindakannya kepada masyarakat luas. Melalui pertimbangan Hakim dalam menempatkan kesalahan Terhadap Korporasi pada Kasus PT Cakrawala Nusa Dimensi dan PT Agro Indomas dimana adanya tindak pidana yang menyalahi aturan Undang-Undang mengenai Korporasi yang ada di Indonesia yang merugikan keuangan negara. Karena itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Edi Purnomo, Fajar Ari Sudewo, Fajar Dian Aryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



