Social, Educational, Learning and Language (SELL) https://jurnal.sitasi.id/sell <p>Social, Educational, Learning and Language (SELL)</p> Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv en-US Social, Educational, Learning and Language (SELL) 3026-2763 Peran Ushul Fiqih dalam Merespons Problematika Hukum Islam Kontemporer: Pendekatan Maqashid Syariah https://jurnal.sitasi.id/sell/article/view/395 <p>Dengan perkembangan pesat dalam bidang sosial, ekonomi, dan teknologi, ushul fiqih harus memainkan peran strategis sebagai struktur metodologis dalam proses istinbath hukum. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis fungsi ushul fiqih dalam menangani masalah hukum Islam modern melalui pendekatan maqashid syariah. Dalam penelitian ini, metode kualitatif digunakan. Fokus penelitian adalah literatur ushul fiqih klasik dan kontemporer, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan dari tahun 2020 hingga 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ushul fiqih dapat menyediakan solusi hukum yang relevan, kontekstual, dan berfokus pada kemaslahatan melalui instrumen ijtihad, qawaid ushuliyyah, dan orientasi maqashid syariah. Pendekatan maqashid syariah berfungsi sebagai landasan filosofis yang menjaga keseimbangan antara teks normatif dan realitas sosial</p> Al Riski M Bagas Julio M. Diyang Brezkie Edwin Juniarta Indra Saputra Ganta Kgs. M. Rizki Zubir Alfarizi Choiriyah Choiriyah Copyright (c) 2026 Al Riski, M Bagas Julio, M.Diyang Brezkie, Edwin Juniarta, Indra Saputra Ganta, Kgs. M. Rizki Zubir Alfarizi, Choiriyah https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-01-24 2026-01-24 4 1 1 12 Keragaman Pemikiran Islam Kontemporer: Antara Fiqh, Hadis, Tasawuf, dan Paradigma Moderasi Islam https://jurnal.sitasi.id/sell/article/view/396 <p>Islam kontemporer berkembang seiring dengan tantangan sosial, budaya, dan geopolitik yang dihadapi umat Muslim. Keragaman pandangan dalam bidang fiqh, hadis, tasawuf, dan ijtihad merupakan bagian dari tradisi intelektual Islam yang dibedakan oleh perbedaan metodologi penafsiran serta konteks historis dan sosial. Namun, keragaman yang disebutkan di atas terus-menerus menyebabkan pemahaman keagamaan menjadi terpolarisasi karena tidak dilakukan dengan cara yang tepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika Islam kontemporer dan moderasi Islam, termasuk konsep Islam Nusantara, secara inklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan pada beberapa set data yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa relevansi Islam di masa kini dapat ditingkatkan dengan mengintegrasikan pemahaman konseptual fiqh dan hadis, dimensi spiritual melalui tasawuf, dan penerapan ijtihad yang berfokus pada maqashid al-shari’ah. Moderasi Islam sangat penting sebagai alat konseptual untuk menumbuhkan pemahaman Islam yang toleran, seimbang, dan berfokus pada kebaikan bersama</p> Angeliska Putri Nafisah Basyar Mayang Sari Aini Fitria Destianti Balqis Khairunnisa Msy. Khairunnisa Hafsha Nailah Choiriyah Choiriyah Copyright (c) 2026 Angeliska Putri, Nafisah Basyar, Mayang Sari, Aini Fitria Destianti, Andi Balqis Khairunnisa, Msy. Khairunnisa Hafsha Nailah, Choiriyah https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-01-24 2026-01-24 4 1 13 24 Aliran Pemikiran Ushul Fiqih Dan Pengaruhnya Terhadap Pendekatan Hukum Islam https://jurnal.sitasi.id/sell/article/view/398 <p>Uṣūl al-fiqh adalah disiplin ilmu penting dalam studi hukum Islam yang menyediakan kerangka metodologis untuk memahami dan menurunkan hukum dari sumber-sumber Islam. Sepanjang perkembangan historisnya, uṣūl al-fiqh telah menghasilkan beberapa aliran pemikiran, termasuk aliran mutakallimīn, aliran fuqahā’, dan pendekatan integratif, yang masing-masing menawarkan perspektif berbeda tentang penalaran hukum. Studi ini bertujuan untuk meneliti aliran-aliran pemikiran tersebut dan menganalisis pengaruhnya terhadap pendekatan hukum Islam, khususnya dalam penurunan hukum dan praktik ijtihād. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis pustaka, penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif dan analitis pada literatur klasik dan kontemporer yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa perbedaan di antara aliran-aliran uṣūl al-fiqh memengaruhi penggunaan bukti hukum, keseimbangan antara interpretasi teks dan penalaran rasional, serta fleksibilitas hukum Islam dalam menangani perubahan sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa keberagaman mazhab uṣūl al-fiqh memperkaya wacana tentang penerapan hukum Islam dalam berbagai konteks. Disiplin uṣūl al-fiqh memainkan peran penting dalam memastikan fleksibilitas dan relevansi hukum Islam yang berkelanjutan dalam konteks kontemporer</p> Anisa Nurana Rizky Amalia syaputri Keila Bunga Mentari Azzel Aulia Putri Adek Intan Riska Riani Choiriyah Choiriyah Copyright (c) 2026 Anisa Nurana, Rizky Amalia Syaputri, Keila Bunga Mentari, Azzel Aulia Putri, Adek Intan, Riska Riani, Choiriyah https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-01-24 2026-01-24 4 1 25 46 Analisis Ushul Fiqh terhadap Praktik Etika Bisnis pada PT Pengadaian Syariah (Studi Kasus Unit Pegadaian Syariah Palembang) https://jurnal.sitasi.id/sell/article/view/399 <p>Dalam praktik bisnis modern, orientasi keuntungan sering mengabaikan nilai etika, padahal Islam telah menetapkan batasan jelas dalam bermuamalah, seperti larangan riba, gharar, maysir, penipuan, dan ketidakadilan. Sebagai lembaga keuangan syariah, PT Pegadaian Syariah dituntut menerapkan etika bisnis sesuai ajaran Islam dan fatwa DSN-MUI. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik etika bisnis pada PT Pegadaian Syariah Unit Palembang berdasarkan tinjauan ushul fiqh. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik etika bisnis telah diterapkan sesuai prinsip syariah melalui penggunaan akad rahn dan mu’nah, penerapan transparansi dan keadilan, perlindungan hak nasabah, serta tanggung jawab sosial. Ditinjau dari ushul fiqh, praktik tersebut sejalan dengan kaidah muamalah dan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga harta dan mewujudkan kemaslahatan umat</p> Kaila Riska Fadilah Davirina Annamaura Nadya Mulia Ningrum M. Farel Triansyah Chelsea Wani Wandari Choiriyah Choiriyah Copyright (c) 2026 Kaila Riska Fadilah, Davirina Annamaura, Nadya Mulia Ningrum, M. Farel Triansyah, Chelsea Wani Wandari, Choiriyah https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-01-24 2026-01-24 4 1 47 58 Peran Kaidah Asasiyah Ushul Fiqh dan Makhfum Fiqh dalam Menilai Putusan Hakim pada Sengketa Bisnis Syariah https://jurnal.sitasi.id/sell/article/view/400 <p>Perkembangan pesat praktik bisnis syariah telah meningkatkan kompleksitas sengketa hukum yang memerlukan penyelesaian melalui putusan hakim yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam konteks ini, hakim tidak hanya dituntut menerapkan hukum positif, tetapi juga menggunakan metodologi hukum Islam guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kaidah asasiyah Ushul Fiqh dan makhfum fiqh dalam menilai putusan hakim pada sengketa bisnis syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif melalui kajian terhadap literatur Ushul Fiqh klasik dan kontemporer serta analisis terhadap prinsip-prinsip hukum yang digunakan dalam putusan sengketa bisnis syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah asasiyah Ushul Fiqh berfungsi sebagai landasan normatif yang mengarahkan hakim dalam menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan, khususnya melalui prinsip kebolehan muamalah, penghilangan kemudaratan, dan orientasi pada maslahat. Sementara itu, makhfum fiqh berperan sebagai instrumen penalaran hukum untuk memahami makna implisit nash dalam menghadapi praktik bisnis syariah modern yang tidak diatur secara eksplisit dalam sumber klasik. Integrasi kedua pendekatan ini menghasilkan putusan hakim yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif dan relevan dengan konteks kekinian</p> Dwi Gita Meilani Ema Permata Sari Tirta Zaharani Nabila Islami Putri Irawan Putri Aulia Shifaa Aqilla Choiriyah Choiriyah Copyright (c) 2026 Dwi Gita Meilani, Ema Permata Sari, Tirta Zaharani, Nabila Islami Putri Irawan, Putri Aulia, Shifaa Aqilla, Choiriyah https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-01-24 2026-01-24 4 1 59 70