Social, Educational, Learning and Language (SELL) https://jurnal.sitasi.id/sell <p>Social, Educational, Learning and Language (SELL)</p> Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv en-US Social, Educational, Learning and Language (SELL) 3026-2763 Peran Linguistik Forensik sebagai Alat Bantu dalam Proses Penegakan Hukum https://jurnal.sitasi.id/sell/article/view/511 <p>Bahasa memegang peranan mendasar dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, mulai dari penyusunan dokumen hingga putusan hakim. Namun, bahasa hukum tidak selalu lugas dan sering mengandung ambiguitas, ketidakkonsistenan, bahkan rekayasa yang dapat menyesatkan fakta. Kondisi ini mendorong perlunya linguistik forensik, yaitu ilmu yang menelaah bahasa secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah di hadapan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (<em>library research</em>), bertujuan memaparkan peran linguistik forensik sebagai alat bantu penegakan hukum, dasar hukum yang melandasinya, serta tantangan penerapannya di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran linguistik forensik terwujud dalam verifikasi keaslian dokumen, identifikasi penulis teks anonim, penafsiran makna yang diperdebatkan, hingga pengkajian kesesuaian bahasa dalam pemeriksaan. Kedudukannya sebagai alat bukti telah diakui melalui Pasal 179 KUHAP, meskipun penerapannya di lapangan belum merata akibat keterbatasan tenaga ahli bersertifikasi dan belum adanya standar prosedur baku. Penguatan peran linguistik forensik menjadi kebutuhan mendesak agar dapat berkontribusi secara optimal demi tegaknya keadilan</p> Muhammad Ripai Selly Chelsea Erika Cyntia Pebryanti Silitonga Mieke Angelika Siburian Lili Tansliova Copyright (c) 2026 Muhammad Ripai, Selly Chelsea, Erika Cyntia Pebryanti Silitonga, Mieke Angelika Siburian, Lili Tansliova https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-10-18 2026-10-18 4 2 273 288 10.61930/sell.v4i2.511 Prinsip Beretika Di Media Sosial Perspektif Abdurrahman As-Sa’di; Kajian Tafsir Tematik https://jurnal.sitasi.id/sell/article/view/513 <p>Perkembangan teknologi digital dan penggunaan media sosial yang pesat telah membawa perubahan besar dalam pola komunikasi masyarakat. Namun, pelanggaran etika komunikasi di media sosial seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan body shaming masih sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip etika komunikasi dalam media sosial berdasarkan perspektif tafsir Abdurrahman as-Sa’di. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan kepustakaan (library research) dan tafsir tematik (mawdu’i). Sumber utama penelitian ini adalah kitab Tafsir Abdurrahman as-Sa’di, dan data sekunder diperoleh melalui literatur pendukung terkait. Penelitian terdahulu oleh Rofahiyyatul Hayyiah Diniyyatul Qoyyimah dan Mohammad Fattah (2023) serta Khairul Ikhwan et al. (2023) telah membahas etika komunikasi di media sosial dari perspektif Al-Qur’an, namun belum fokus pada tafsir tematik satu mufassir tertentu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip etika dalam tafsir Abdurrahman as-Sa’di, seperti <em>qawlan sadiidan </em>(kejujuran), qawlan kariiman (kesopanan), <em>qawlan ma’rufan </em>(perkataan yang baik), dan <em>qawlan layyinan </em>(berbicara lembut), <em>qawlan balighan </em>(mudah dipahami), <em>qawlan maysuran</em> (menyenangkan) sangat relevan untuk diterapkan di media sosial guna menciptakan komunikasi yang lebih etis dan efektif. Dengan mengedepankan lima aspek utama: menyebarkan informasi yang akurat, berbicara dengan penuh rasa hormat, menghargai dan memahami perbedaan, serta memilih kata-kata yang lembut, membuat konten yang bermanfaat dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, prinsip-prinsip ini dapat membentuk ruang komunikasi yang lebih inklusif, harmonis, dan mendidik di dunia maya.</p> Dudi Durahman Copyright (c) 2026 Dudi Durahman https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-10-18 2026-10-18 4 2 389 314 10.61930/sell.v4i2.513 Ambiguitas dan Kepastian Hukum: Kajian Linguistik Forensik atas Putusan Nomor 104 Pk/Tun/2026 tentang Peninjauan Kembali Perkara Merek https://jurnal.sitasi.id/sell/article/view/508 <p>Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk-bentuk ambiguitas kebahasaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 PK/TUN/2026 tentang peninjauan kembali perkara merek, serta mengkaji keterkaitannya dengan kepastian hukum melalui pendekatan linguistik forensik. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis isi terhadap bagian pertimbangan dan amar putusan. Data dikumpulkan dengan teknik simak dan catat, kemudian dianalisis menggunakan metode padan referensial dan padan pragmatis. Hasil penelitian menunjukkan tiga bentuk ambiguitas, yaitu ambiguitas referensial, ambiguitas struktural, dan ambiguitas leksikal, yang seluruhnya terpusat pada bagian pertimbangan mengenai kompetensi peradilan, sedangkan amar putusan dirumuskan secara eksplisit dan tegas. Temuan ini menunjukkan bahwa ambiguitas pada tahap argumentasi tidak serta-merta menggagalkan kepastian hukum, karena kejelasan makna terbentuk melalui pembacaan utuh atas keseluruhan struktur teks. Penelitian ini mengungkapkan bahwa linguistik forensik dapat digunakan sebagai instrumen untuk memetakan potensi ambiguitas dalam putusan pengadilan serta menjelaskan hubungan antara pilihan bahasa dan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara merek.</p> Sani Hutabarat Sri Syahputri Tasya Amelia Saragi Wisman Hadi Copyright (c) 2026 Sani Hutabarat, Sri Syahputri, Tasya Amelia Saragi, Wisman Hadi https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-10-18 2026-10-18 4 2 315 328 10.61930/sell.v4i2.508 Diam sebagai Strategi Bertutur: Kajian Linguistik Deskriptif atas Ungkapan Gen Z tentang Melapor dan Tidak Peduli https://jurnal.sitasi.id/sell/article/view/509 <p>Generasi Z mendominasi populasi dan ruang digital Indonesia, namun tingkat kesopanan daring yang rendah serta meningkatnya rasa takut menyatakan pendapat mendorong sebagian orang memilih diam melalui ungkapan seperti “bukan urusanku” dan “cari aman”, padahal Pasal 310 KUHP, Pasal 433 UU 1/2023, dan Pasal 27A UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik tetap membuka ruang pengecualian bagi pelapor beritikad baik, dan penelitian linguistik forensik sebelumnya belum menjelaskan apa yang membedakan tuturan yang dipidana dan yang dibebaskan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bentuk dan makna tuturan yang berujung pidana, perbedaannya dengan tuturan yang dibebaskan, serta menguji keyakinan bahwa diam lebih aman daripada bicara. Data berupa tuturan pada lima putusan Mahkamah Agung yang mewakili variasi media, situasi tutur, dan hasil hukum dianalisis secara deskriptif menggunakan tindak tutur, kesantunan, semantik leksikal, morfologi, dan konsep diam sebagai tindak komunikatif. Hasil menunjukkan empat tuturan berupa tuduhan atau umpatan terbuka kepada khalayak luas dipidana, sedangkan satu tuturan berupa laporan beritikad baik kepada pihak berwenang dibebaskan, pilihan kata memperkuat tuduhan, sementara kalimat tanya tidak menghapusnya. Simpulannya, risiko pidana lebih ditentukan oleh bentuk, saluran, dan tujuan tutur daripada oleh pilihan mutlak antara diam dan bersuara, sehingga disusun pedoman bertutur bagi generasi muda di ruang digital.</p> Taufik Kusuma Panjaitan Azwa Khalisa Nasution Nailah Faizah S Rambe Lili Tansliova Copyright (c) 2026 Taufik Kusuma Panjaitan, Azwa Khalisa Nasution, Nailah Faizah S Rambe, Lili Tansliova https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2026-10-18 2026-10-18 4 2 329 350 10.61930/sell.v4i2.509