Pertanggungjawaban Pidana Pada Kasus Obstruction of Justice

Penulis

  • Dina Arum Fadila Surahman Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Achmad Irwan Hamzani Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal https://orcid.org/0000-0002-4318-7157
  • Kus Rizkianto Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.61930/sell.v2i1.78

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Perintangan Peradilan, Pembunuhan Berencana

Abstrak

Menghalangi keadilan merupakan suatu kejahatan jika tujuannya adalah menghalangi penyelenggaraan peradilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus kesalahan pidana bagi pelaku pembunuhan berencana saat melakukan tindak pidana menghalangi keadilan. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dan pendekatan normatif penelitian kepustakaan. Berdasarkan temuan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal berikut dalam menjatuhkan putusan 802/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Dalam kasus pembunuhan berencana, sel bagi pelaku penghalangan keadilan layak dilakukan karena mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor yuridis, seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, saksi, alat bukti, dan pasal hukum pidana, serta tidak faktor yuridis, seperti latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam putusannya sudah sesuai, namun demikian sanksi pidana yang ditetapkan dalam kasus tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan, karena semua unsur yang memberatkan sudah terpenuhi.

Diterbitkan

2024-05-04

Cara Mengutip

Dina Arum Fadila Surahman, Achmad Irwan Hamzani, & Kus Rizkianto. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pada Kasus Obstruction of Justice. Social, Educational, Learning and Language (SELL), 2(1), 1–20. https://doi.org/10.61930/sell.v2i1.78