Pertanggungjawaban Pidana Pada Kasus Obstruction of Justice
DOI:
https://doi.org/10.61930/sell.v2i1.78Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Perintangan Peradilan, Pembunuhan BerencanaAbstract
Menghalangi keadilan merupakan suatu kejahatan jika tujuannya adalah menghalangi penyelenggaraan peradilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus kesalahan pidana bagi pelaku pembunuhan berencana saat melakukan tindak pidana menghalangi keadilan. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dan pendekatan normatif penelitian kepustakaan. Berdasarkan temuan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal berikut dalam menjatuhkan putusan 802/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Dalam kasus pembunuhan berencana, sel bagi pelaku penghalangan keadilan layak dilakukan karena mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor yuridis, seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, saksi, alat bukti, dan pasal hukum pidana, serta tidak faktor yuridis, seperti latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam putusannya sudah sesuai, namun demikian sanksi pidana yang ditetapkan dalam kasus tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan, karena semua unsur yang memberatkan sudah terpenuhi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dina Arum Fadila Surahman, Achmad Irwan Hamzani, Kus Rizkianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



