Poligami : Tafsir Kelasik Dan Regulasi Modern

Penulis

  • Indra Pratama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Muhammad Amar Adly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Heri Firmansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Kata Kunci:

Poligami, Perbandingan Hukum, Hukum Islam, Hukum Perkawinan Indonesia

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk membedah kondisi psikologi dimana seseorang dilema baik itu perasaan, pikiran, atau emosi yang bertentangan terhadap objek, orang atau situasi yang timbul secara bersamaan dengan mengupas regulasi poligami melalui studi perbandingan antara Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia, dan kerangka hukum di Negara-Negara Eropa Barat. Poligami tetap menjadi isu krusial yang mempertemukan domain teologis, hak asasi manusia, dan kebijakan publik. Perbedaan mendasar ketiga sistem ini terletak pada titik berat filosofisnya: Hukum Islam pada keadilan moral, Indonesia pada legalitas administratif, dan Eropa Barat pada sekularisme serta kesetaraan gender universal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat perbedaan tajam, tren hukum global mulai bergerak menuju perlindungan hak-hak domestik perempuan dan anak, terlepas dari status legalitas poligami itu sendiri

Diterbitkan

2026-06-29

Cara Mengutip

Indra Pratama, Muhammad Amar Adly, & Heri Firmansyah. (2026). Poligami : Tafsir Kelasik Dan Regulasi Modern. Social, Educational, Learning and Language (SELL), 4(1), 173–194. Diambil dari https://jurnal.sitasi.id/sell/article/view/470