Poligami : Tafsir Kelasik Dan Regulasi Modern
Keywords:
Poligami, Perbandingan Hukum, Hukum Islam, Hukum Perkawinan IndonesiaAbstract
Penulisan ini bertujuan untuk membedah kondisi psikologi dimana seseorang dilema baik itu perasaan, pikiran, atau emosi yang bertentangan terhadap objek, orang atau situasi yang timbul secara bersamaan dengan mengupas regulasi poligami melalui studi perbandingan antara Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia, dan kerangka hukum di Negara-Negara Eropa Barat. Poligami tetap menjadi isu krusial yang mempertemukan domain teologis, hak asasi manusia, dan kebijakan publik. Perbedaan mendasar ketiga sistem ini terletak pada titik berat filosofisnya: Hukum Islam pada keadilan moral, Indonesia pada legalitas administratif, dan Eropa Barat pada sekularisme serta kesetaraan gender universal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat perbedaan tajam, tren hukum global mulai bergerak menuju perlindungan hak-hak domestik perempuan dan anak, terlepas dari status legalitas poligami itu sendiri
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indra Pratama, Muhammad Amar Adly, Heri Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



