Hukum Donor ASI melalui Bank ASI dalam Perspektif Fiqih dan Implikasi Mahram
DOI:
https://doi.org/10.61930/sell.v4i1.461Kata Kunci:
Donor Asi, Bank ASI, Fiqih, Mahram, Radha’ahAbstrak
Donor ASI saat ini semakin mudah dilakukan, terutama dengan hadirnya platform seperti Lactashare yang mempertemukan ibu pendonor dengan bayi yang membutuhkan. Di balik manfaat medisnya, praktik donor asi ini menyimpan persoalan dalam hukum Islam dan juga terkait dampaknya terhadap hubungan mahram jika bayi menyusu kepada wanita lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum donor ASI melalui bank ASI dalam perspektif fiqih dan implikasinya terhadap hubungan mahram berdasarkan prinsip radha’ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research berdasarkan hasil analisis dari kitab fiqih klasik, pendapat ulama kontemporer, fatwa lembaga Islam dan juga jurnal akademik yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan dengan syarat ketat dan ada juga yang melajarang karena khawatir kekacauan nasab. Fatwa MUI No. 28 Tahun 2013 membolehkan donor ASI asalkan indentitas pendonor dicatat dengan jelas agar tidak terjadi pernikahan antara saudara sepersusuan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa donor ASI diperbolehkan asalkan syarat-syaratnya terpenuhi, khususnya kejelasan identitas pendonor demi menjaga nasab dan hubungan mahram.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ulva Dwi Sakinah, Siti Zubaidah, Mahlil Nurul Ihsan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



