Hukum Donor ASI melalui Bank ASI dalam Perspektif Fiqih dan Implikasi Mahram

Authors

  • Ulva Dwi Sakinah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Siti Zubaidah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Mahlil Nurul Ihsan UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.61930/sell.v4i1.461

Keywords:

Donor Asi, Bank ASI, Fiqih, Mahram, Radha’ah

Abstract

Donor ASI saat ini semakin mudah dilakukan, terutama dengan hadirnya platform seperti Lactashare yang mempertemukan ibu pendonor dengan bayi yang membutuhkan. Di balik manfaat medisnya, praktik donor asi ini menyimpan persoalan dalam hukum Islam dan juga terkait dampaknya terhadap hubungan mahram jika bayi menyusu kepada wanita lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum donor ASI melalui bank ASI dalam perspektif fiqih dan implikasinya terhadap hubungan mahram berdasarkan prinsip radha’ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research berdasarkan hasil analisis dari kitab fiqih klasik, pendapat ulama kontemporer, fatwa lembaga Islam dan juga jurnal akademik yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan dengan syarat ketat dan ada juga yang melajarang karena khawatir kekacauan nasab. Fatwa MUI No. 28 Tahun 2013 membolehkan donor ASI asalkan indentitas pendonor dicatat dengan jelas agar tidak terjadi pernikahan antara saudara sepersusuan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa donor ASI diperbolehkan asalkan syarat-syaratnya terpenuhi, khususnya kejelasan identitas pendonor demi menjaga nasab dan hubungan mahram.

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Ulva Dwi Sakinah, Siti Zubaidah, & Mahlil Nurul Ihsan. (2026). Hukum Donor ASI melalui Bank ASI dalam Perspektif Fiqih dan Implikasi Mahram. Social, Educational, Learning and Language (SELL), 4(1), 155–172. https://doi.org/10.61930/sell.v4i1.461