Peran Kaidah Asasiyah Ushul Fiqh dan Makhfum Fiqh dalam Menilai Putusan Hakim pada Sengketa Bisnis Syariah

Authors

  • Dwi Gita Meilani Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  • Ema Permata Sari Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  • Tirta Zaharani Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  • Nabila Islami Putri Irawan Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  • Putri Aulia Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  • Shifaa Aqilla Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  • Choiriyah Choiriyah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Keywords:

Ushul Fiqh, Makhfum Fiqh, Putusan Hakim, Sengketa Bisnis Syariah

Abstract

Perkembangan pesat praktik bisnis syariah telah meningkatkan kompleksitas sengketa hukum yang memerlukan penyelesaian melalui putusan hakim yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam konteks ini, hakim tidak hanya dituntut menerapkan hukum positif, tetapi juga menggunakan metodologi hukum Islam guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kaidah asasiyah Ushul Fiqh dan makhfum fiqh dalam menilai putusan hakim pada sengketa bisnis syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif melalui kajian terhadap literatur Ushul Fiqh klasik dan kontemporer serta analisis terhadap prinsip-prinsip hukum yang digunakan dalam putusan sengketa bisnis syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah asasiyah Ushul Fiqh berfungsi sebagai landasan normatif yang mengarahkan hakim dalam menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan, khususnya melalui prinsip kebolehan muamalah, penghilangan kemudaratan, dan orientasi pada maslahat. Sementara itu, makhfum fiqh berperan sebagai instrumen penalaran hukum untuk memahami makna implisit nash dalam menghadapi praktik bisnis syariah modern yang tidak diatur secara eksplisit dalam sumber klasik. Integrasi kedua pendekatan ini menghasilkan putusan hakim yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif dan relevan dengan konteks kekinian

Downloads

Published

2026-01-24

How to Cite

Dwi Gita Meilani, Ema Permata Sari, Tirta Zaharani, Nabila Islami Putri Irawan, Putri Aulia, Shifaa Aqilla, & Choiriyah, C. (2026). Peran Kaidah Asasiyah Ushul Fiqh dan Makhfum Fiqh dalam Menilai Putusan Hakim pada Sengketa Bisnis Syariah . Social, Educational, Learning and Language (SELL), 4(1), 59–70. Retrieved from https://jurnal.sitasi.id/sell/article/view/400

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>