Peran Kaidah Asasiyah Ushul Fiqh dan Makhfum Fiqh dalam Menilai Putusan Hakim pada Sengketa Bisnis Syariah
Keywords:
Ushul Fiqh, Makhfum Fiqh, Putusan Hakim, Sengketa Bisnis SyariahAbstract
Perkembangan pesat praktik bisnis syariah telah meningkatkan kompleksitas sengketa hukum yang memerlukan penyelesaian melalui putusan hakim yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam konteks ini, hakim tidak hanya dituntut menerapkan hukum positif, tetapi juga menggunakan metodologi hukum Islam guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kaidah asasiyah Ushul Fiqh dan makhfum fiqh dalam menilai putusan hakim pada sengketa bisnis syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif melalui kajian terhadap literatur Ushul Fiqh klasik dan kontemporer serta analisis terhadap prinsip-prinsip hukum yang digunakan dalam putusan sengketa bisnis syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah asasiyah Ushul Fiqh berfungsi sebagai landasan normatif yang mengarahkan hakim dalam menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan, khususnya melalui prinsip kebolehan muamalah, penghilangan kemudaratan, dan orientasi pada maslahat. Sementara itu, makhfum fiqh berperan sebagai instrumen penalaran hukum untuk memahami makna implisit nash dalam menghadapi praktik bisnis syariah modern yang tidak diatur secara eksplisit dalam sumber klasik. Integrasi kedua pendekatan ini menghasilkan putusan hakim yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif dan relevan dengan konteks kekinian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dwi Gita Meilani, Ema Permata Sari, Tirta Zaharani, Nabila Islami Putri Irawan, Putri Aulia, Shifaa Aqilla, Choiriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



