Kebijakan Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Pemerkosa Anak
DOI:
https://doi.org/10.61930/sell.v2i1.79Kata Kunci:
Kebijakan, Pidana Mati, Pemerkosa AnakAbstrak
Anak merupakan salah satu aset bangsa yang menjadi generasi penerus bangsa sehingga anak dalam tahap perkembangannya ini perlu mendapatkan perhatian yang khusus dan serius. Menurut data resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 9.588 laporan insiden pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Indonesia pada tahun 2022. Angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sebanyak 4.162 kasus. Dengan melihat adanya peningkatan secara signifikan maka Indonesia dinyatakan darurat kekerasan seksual pada anak. Sehingga, Pemerintah harus mengatasi permasalahan kekerasan seksual terhadap anak secara besar-besaran dan komprehensif. Hal ini memerlukan penerapan hukuman hukum yang sesuai untuk memerangi masalah kejahatan seksual terhadap anak, khususnya peristiwa pemerkosaan anak. Pemberlakuan dan penerapan hukuman pidana pada pelaku kejahatan seksual pada anak haruslah sejalan dengan tujuan pemidanaan sehingga memberikan aspek keadilan, kepastian hukum, serta kebermanfaatan hukum. Dari sudut pandang hukum pidana Indonesia, penelitian ini berupaya untuk mengetahui ketentuan kriminalisasi bagi pelaku pemerkosaan anak, dengan penekanan khusus pada hukuman mati. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang membahas tentang perlindungan anak pada dasarnya mengatur tentang batasan hukum di Indonesia mengenai tindak pidana pemerkosaan anak. Penggunaan sanksi, seperti hukuman mati, bagi mereka yang bertanggung jawab atas pemerkosaan anak di Indonesia masih menjadi topik diskusi. Namun, penting untuk dicatat bahwa sistem penerapan hukuman tambahan, seperti hukuman mati yang lebih berat, saat ini terbatas pada pelaku kejahatan seksual dewasa. Hukuman mati merupakan solusi terakhir dalam menangani pedofil. Namun menurut Pasal 81 ayat (8) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, jika pemerkosa anak masih di bawah umur, maka hukuman mati tidak berlaku sesuai ketentuan negara. Penjatuhan hukuman mati merupakan kebijaksanaan hakim, bukan keharusan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Dwiky Adriansyah, Fajar Ari Sudewo, Fajar Dian Aryani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



