Ijtihad Dalam Hukum Islam

Penulis

  • Bunga Aulia Humairoh Program Studi Pendidikan Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang
  • Laila Alvia Farikha Program Studi Pendidikan Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang
  • M.Al- Fazri Program Studi Pendidikan Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang
  • Dwi Noviani IAIQI Al-ittifaqiah Indralaya Sumatera Selatan

DOI:

https://doi.org/10.61930/sell.v1i2.43

Kata Kunci:

Ijtihad, Hukum Islam, Ijma'

Abstrak

Artikel ini membahas tentang pentingnya ijtihad untuk menemukan status hukum Islam tentang duduk perkara waktu al-Qur'an diam dan tidak memberikan penerangan, sementara pada Sunnah pula tidak bisa ditemukan. Tapi seberapa jauh hal-hal itu bisa dimasukkan ke dalam kerangka ijtihad. Selain itu dibahas dua wacana siapa yang berhak memiliki otoritas menjadi mujtahid dimana persyaratan yang ditetapkan sang para sarjana sebelumnya relatif ketat. oleh karena itu, ada pertanyaan bahwa apakah masih memungkinkan pintu buat melakukan ijtihad terbuka hingga kini ? Bila tidak, maka pada siapa serta di mana umat Islam akan menemukan jawaban status atas hukum suatu problem yg kompleks dan terus berkembang mengikuti perkembangan dan kemajuan zaman.

Diterbitkan

2023-12-29

Cara Mengutip

Bunga Aulia Humairoh, Laila Alvia Farikha, M.Al- Fazri, & Dwi Noviani. (2023). Ijtihad Dalam Hukum Islam. Social, Educational, Learning and Language (SELL), 1(2), 205–218. https://doi.org/10.61930/sell.v1i2.43

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama