Ijtihad Dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.61930/sell.v1i2.43Kata Kunci:
Ijtihad, Hukum Islam, Ijma'Abstrak
Artikel ini membahas tentang pentingnya ijtihad untuk menemukan status hukum Islam tentang duduk perkara waktu al-Qur'an diam dan tidak memberikan penerangan, sementara pada Sunnah pula tidak bisa ditemukan. Tapi seberapa jauh hal-hal itu bisa dimasukkan ke dalam kerangka ijtihad. Selain itu dibahas dua wacana siapa yang berhak memiliki otoritas menjadi mujtahid dimana persyaratan yang ditetapkan sang para sarjana sebelumnya relatif ketat. oleh karena itu, ada pertanyaan bahwa apakah masih memungkinkan pintu buat melakukan ijtihad terbuka hingga kini ? Bila tidak, maka pada siapa serta di mana umat Islam akan menemukan jawaban status atas hukum suatu problem yg kompleks dan terus berkembang mengikuti perkembangan dan kemajuan zaman.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Bunga Aulia Humairoh, Laila Alvia Farikha, M.Al- Fazri, Dwi Noviani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



