Peran Ushul Fiqih dalam Merespons Problematika Hukum Islam Kontemporer: Pendekatan Maqashid Syariah
Kata Kunci:
Ushul Fiqih, Maqashid Syariah, Ijtihad dan Hukum, Islam KontemporerAbstrak
Dengan perkembangan pesat dalam bidang sosial, ekonomi, dan teknologi, ushul fiqih harus memainkan peran strategis sebagai struktur metodologis dalam proses istinbath hukum. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis fungsi ushul fiqih dalam menangani masalah hukum Islam modern melalui pendekatan maqashid syariah. Dalam penelitian ini, metode kualitatif digunakan. Fokus penelitian adalah literatur ushul fiqih klasik dan kontemporer, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan dari tahun 2020 hingga 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ushul fiqih dapat menyediakan solusi hukum yang relevan, kontekstual, dan berfokus pada kemaslahatan melalui instrumen ijtihad, qawaid ushuliyyah, dan orientasi maqashid syariah. Pendekatan maqashid syariah berfungsi sebagai landasan filosofis yang menjaga keseimbangan antara teks normatif dan realitas sosial
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Al Riski, M Bagas Julio, M.Diyang Brezkie, Edwin Juniarta, Indra Saputra Ganta, Kgs. M. Rizki Zubir Alfarizi, Choiriyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



