Analisis Umum dan Khusus dalam Dalil Syariah: Ciri-Ciri Lafaz dan Strategi Pengkhususan Antardalil (Al-Qur’an dan Hadis)
Kata Kunci:
Ushul Fiqh, Umum, Khusus, Al-Qur'an, HadisAbstrak
Kajian Ushul Fiqh mengenai lafaz umum (‘ām) dan khusus (khāṣ) merupakan aspek penting dalam memahami hukum Islam. Kedua bentuk lafaz ini sering kali menimbulkan perbedaan interpretasi hukum jika tidak dipahami secara tepat, khususnya dalam praktik pengkhususan antardalil. Penelitian ini bertujuan menganalisis definisi, ciri-ciri lafaz umum dan khusus, serta strategi pengkhususan antara Al-Qur’an dan Hadis. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka terhadap kitab-kitab Ushul Fiqh klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lafaz umum memiliki ciri penggunaan kata seperti kullu, jami‘, man, dan bentuk jamak nakirah; sementara lafaz khusus lebih terbatas, ditandai dengan isim ‘alam, isyarah, atau bentuk tunggal tertentu. Pengkhususan dalil dapat terjadi dalam empat bentuk: (1) Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, (2) Al-Qur’an dengan Hadis, (3) Hadis dengan Al-Qur’an, dan (4) Hadis dengan Hadis. Temuan ini menegaskan bahwa penguasaan konsep umum–khusus serta mekanisme pengkhususan dalil sangat urgen bagi pengembangan ijtihad kontemporer
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mesal Sabilah, Dara Siska, Gustiya Sunarti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



