Diam sebagai Strategi Bertutur: Kajian Linguistik Deskriptif atas Ungkapan Gen Z tentang Melapor dan Tidak Peduli
DOI:
https://doi.org/10.61930/sell.v4i2.509Keywords:
Diam Sebagai Strategi Bertutur, Tindak Tutur, Pencemaran Nama Baik, Linguistik ForensikAbstract
Generasi Z mendominasi populasi dan ruang digital Indonesia, namun tingkat kesopanan daring yang rendah serta meningkatnya rasa takut menyatakan pendapat mendorong sebagian orang memilih diam melalui ungkapan seperti “bukan urusanku” dan “cari aman”, padahal Pasal 310 KUHP, Pasal 433 UU 1/2023, dan Pasal 27A UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik tetap membuka ruang pengecualian bagi pelapor beritikad baik, dan penelitian linguistik forensik sebelumnya belum menjelaskan apa yang membedakan tuturan yang dipidana dan yang dibebaskan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bentuk dan makna tuturan yang berujung pidana, perbedaannya dengan tuturan yang dibebaskan, serta menguji keyakinan bahwa diam lebih aman daripada bicara. Data berupa tuturan pada lima putusan Mahkamah Agung yang mewakili variasi media, situasi tutur, dan hasil hukum dianalisis secara deskriptif menggunakan tindak tutur, kesantunan, semantik leksikal, morfologi, dan konsep diam sebagai tindak komunikatif. Hasil menunjukkan empat tuturan berupa tuduhan atau umpatan terbuka kepada khalayak luas dipidana, sedangkan satu tuturan berupa laporan beritikad baik kepada pihak berwenang dibebaskan, pilihan kata memperkuat tuduhan, sementara kalimat tanya tidak menghapusnya. Simpulannya, risiko pidana lebih ditentukan oleh bentuk, saluran, dan tujuan tutur daripada oleh pilihan mutlak antara diam dan bersuara, sehingga disusun pedoman bertutur bagi generasi muda di ruang digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Taufik Kusuma Panjaitan, Azwa Khalisa Nasution, Nailah Faizah S Rambe, Lili Tansliova

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



