Ambiguitas dan Kepastian Hukum: Kajian Linguistik Forensik atas Putusan Nomor 104 Pk/Tun/2026 tentang Peninjauan Kembali Perkara Merek
DOI:
https://doi.org/10.61930/sell.v4i2.508Keywords:
Ambiguitas, Kepastian Hukum, Linguistik Forensik, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk-bentuk ambiguitas kebahasaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 PK/TUN/2026 tentang peninjauan kembali perkara merek, serta mengkaji keterkaitannya dengan kepastian hukum melalui pendekatan linguistik forensik. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis isi terhadap bagian pertimbangan dan amar putusan. Data dikumpulkan dengan teknik simak dan catat, kemudian dianalisis menggunakan metode padan referensial dan padan pragmatis. Hasil penelitian menunjukkan tiga bentuk ambiguitas, yaitu ambiguitas referensial, ambiguitas struktural, dan ambiguitas leksikal, yang seluruhnya terpusat pada bagian pertimbangan mengenai kompetensi peradilan, sedangkan amar putusan dirumuskan secara eksplisit dan tegas. Temuan ini menunjukkan bahwa ambiguitas pada tahap argumentasi tidak serta-merta menggagalkan kepastian hukum, karena kejelasan makna terbentuk melalui pembacaan utuh atas keseluruhan struktur teks. Penelitian ini mengungkapkan bahwa linguistik forensik dapat digunakan sebagai instrumen untuk memetakan potensi ambiguitas dalam putusan pengadilan serta menjelaskan hubungan antara pilihan bahasa dan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara merek.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sani Hutabarat, Sri Syahputri, Tasya Amelia Saragi, Wisman Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



