Aliran Pemikiran Ushul Fiqih Dan Pengaruhnya Terhadap Pendekatan Hukum Islam
Keywords:
Fiqh, Mazhab, Derivasi Hukum, Ijtihad, Hukum Islam KontemporerAbstract
Uṣūl al-fiqh adalah disiplin ilmu penting dalam studi hukum Islam yang menyediakan kerangka metodologis untuk memahami dan menurunkan hukum dari sumber-sumber Islam. Sepanjang perkembangan historisnya, uṣūl al-fiqh telah menghasilkan beberapa aliran pemikiran, termasuk aliran mutakallimīn, aliran fuqahā’, dan pendekatan integratif, yang masing-masing menawarkan perspektif berbeda tentang penalaran hukum. Studi ini bertujuan untuk meneliti aliran-aliran pemikiran tersebut dan menganalisis pengaruhnya terhadap pendekatan hukum Islam, khususnya dalam penurunan hukum dan praktik ijtihād. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis pustaka, penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif dan analitis pada literatur klasik dan kontemporer yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa perbedaan di antara aliran-aliran uṣūl al-fiqh memengaruhi penggunaan bukti hukum, keseimbangan antara interpretasi teks dan penalaran rasional, serta fleksibilitas hukum Islam dalam menangani perubahan sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa keberagaman mazhab uṣūl al-fiqh memperkaya wacana tentang penerapan hukum Islam dalam berbagai konteks. Disiplin uṣūl al-fiqh memainkan peran penting dalam memastikan fleksibilitas dan relevansi hukum Islam yang berkelanjutan dalam konteks kontemporer
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anisa Nurana, Rizky Amalia Syaputri, Keila Bunga Mentari, Azzel Aulia Putri, Adek Intan, Riska Riani, Choiriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



