Sosialisasi Prosedur Pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan

Penulis

  • Rizka Amelia Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  • Fathonah Nur Imamah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  • Winda Sari Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
  • Angga Aldi Saputra Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.61930/melayani.v1i3.134

Kata Kunci:

UMKM, NIB, Sertifikat Halal, Dinas Koperasi dan UKM, Sumatera Selatan, Legalitas Usaha

Abstrak

Artikel ini membahas sosialisasi prosedur pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM untuk memanfaatkan regulasi dan sertifikasi yang dapat mendukung pengembangan usaha mereka. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan observasi dan wawancara dengan peserta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi tersebut berhasil meningkatkan pengetahuan UMKM mengenai prosedur administrasi dan sertifikasi, namun masih terdapat tantangan dalam hal pemahaman detail teknis dan implementasi di lapangan. . Untuk mengatasi tantangan ini, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan melakukan sosialisasi terkait prosedur pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi bagi pelaku UMKM tentang pentingnya kedua aspek tersebut.

Diterbitkan

2024-10-01

Cara Mengutip

Rizka Amelia, Fathonah Nur Imamah, Winda Sari, & Angga Aldi Saputra. (2024). Sosialisasi Prosedur Pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan. Melayani: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 131–138. https://doi.org/10.61930/melayani.v1i3.134