Sosialisasi Prosedur Pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan
DOI:
https://doi.org/10.61930/melayani.v1i3.134Keywords:
UMKM, NIB, Sertifikat Halal, Dinas Koperasi dan UKM, Sumatera Selatan, Legalitas UsahaAbstract
Artikel ini membahas sosialisasi prosedur pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM untuk memanfaatkan regulasi dan sertifikasi yang dapat mendukung pengembangan usaha mereka. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan observasi dan wawancara dengan peserta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi tersebut berhasil meningkatkan pengetahuan UMKM mengenai prosedur administrasi dan sertifikasi, namun masih terdapat tantangan dalam hal pemahaman detail teknis dan implementasi di lapangan. . Untuk mengatasi tantangan ini, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan melakukan sosialisasi terkait prosedur pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi bagi pelaku UMKM tentang pentingnya kedua aspek tersebut.




