Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan dan Tata kerja Pemerintahan Desa Di Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.61930/melayani.v1i3.113Keywords:
Sosialisasi, Susunan, Tata Kerja, Pemerintahan DesaAbstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini menyoroti pada implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan dan Tata kerja Pemerintahan Desa. Pelaksanaan kegiatan berlangsung Aula Kantor Kampung Sereh Kecamatan Sentani Kabupaten Jayapura dengan metode sosialisasi. Hasil kegiatan ini menunjukkan adanya direspon baik oleh Pemerintah Kampung Sereh, hal ini dapat dilihat dari partisipasi aparat kampung yang hadir dalam mengikuti kegiatan ini, sehingga tujuan kegiatan dapat dicapai. Kedua, Aparat Kampung yang mengikuti kegiatan mengakui mendapat pengetahuan terkait dengan tugas, fungsi dan kedudukannya dalam melaksanakan tanggungjawab mereka di masyarakat Kampung Sereh. Rekomendasi, perlu terus dilakukan pendampingan baik oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, dinas terkait dan pihak perguruan tinggi kepada aparat kampung dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan budaya lokal di Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.




