Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Cicil Emas Sebagai Aset Safe Haven di BSI KCP Lumajang S Parman

Authors

  • Ulviatur Rohmah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Siti Masrohatin Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

DOI:

https://doi.org/10.61930/ekoman.v4i1.478

Keywords:

Akad Muarabahah, Cicil Emas, Safe Haven

Abstract

Akad Muarabahah merupakan Akad jual beli syariah, di mana bank membeli emas terlebih dahulu kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati. Cicil Emas merupakan  pembiayaan syariah yang membantu nasabah memiliki emas batangan secara bertahap melalui sistem angsuran menggunakan akad murabahah. Safe Haven merupakan Aset yang mampu menjaga kestabilan nilai kekayaan dan melindungi aset saat terjadi inflasi maupun ketidakpastian ekonomi. Bank Syariah Indonesia KCP Lumajang S. Parman sangat menerapkan prinsip akad murabahah dan prinsip syariah dalam produk cicil emas guna memberikan rasa aman, nyaman, dan kepercayaan kepada nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Adapun keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Implementasi akad murabahah pada produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia KCP Lumajang S. Parman telah berjalan dengan baik dan sesuai prinsip syariah. Bank bertindak sebagai bai’ (penjual) dengan membeli emas dari supplier resmi sebelum menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati. Musytari diberikan kebebasan menentukan kebutuhan emas dan jangka waktu pembiayaan sesuai kemampuan finansialn a. Mabi’ berupa emas batangan memiliki kejelasan jenis, berat, dan bentuk sehingga terhindar dari gharar. Tsaman ditetapkan secara transparan dan tetap hingga akhir pembiayaan, sedangkan ijab qabul dilakukan secara jelas melalui penandatanganan akad. 2) Produk cicil emas memiliki peran sebagai aset safe haven karena mampu menjaga kestabilan nilai kekayaan, memiliki likuiditas tinggi, serta melindungi aset dari inflasi. Ketersediaan emas juga tetap terjaga melalui kerja sama bank dengan supplier resmi. Dengan demikian, produk cicil emas tidak hanya sesuai prinsip syariah, tetapi juga menjadi instrumen investasi yang aman dan bernilai jangka panjang bagi nasabah.

Downloads

Published

2026-07-09

How to Cite

Rohmah, U., & Masrohatin, S. (2026). Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Cicil Emas Sebagai Aset Safe Haven di BSI KCP Lumajang S Parman. EKOMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 4(1), 195–214. https://doi.org/10.61930/ekoman.v4i1.478