Konsep dan Implementasi Akad Jual Beli dalam Lembaga Keuangan Syariah : Memahami Pondasi Rukun dan Syarat yang Mewujudkan Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.61930/ekoman.v3i1.295Keywords:
Jual beli Islam, rukun jual beli, syarat akad, keadilan transaksi, hukum ekonomi syariah, ijab qabul, muamalahAbstract
Jual Beli merupakan aktivitas ekonomi yang sangat penting dalam kehidupan manusia, termasuk dalam perspektif Islam. Penelitian ini membahas pondasi rukun dan syarat jual beli dalam Islam yang menjadi landasan utama untuk mewujudkan keadilan dalam transaksi. Dengan mengacu pada sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama, artikel ini menjelaskan rukun jual beli yang meliputi penjual, pembeli, barang, dan ijab qabul, serta syarat-syarat sahnya akad jual beli. Penekanan diberikan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kesepakatan sukarela yang harus dipenuhi agar transaksi tidak menimbulkan kerugian atau ketidakadilan. Penelitian ini juga mengulas contoh praktik jual beli di masyarakat yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwi Agustin, Nazhala Khairunnisya, Anisa Bahar, Taufik Khadafi, Choiriyah Choiriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




