Konsep dan Implementasi Akad Jual Beli dalam Lembaga Keuangan Syariah : Memahami Pondasi Rukun dan Syarat yang Mewujudkan Keadilan

Authors

  • Dwi Agustin Universitas Indo Global Mandiri
  • Nazhala Khairunnisya Universitas Indo Global Mandiri
  • Anisa Bahar Universitas Indo Global Mandiri
  • Taufik Khadafi Universitas Indo Global Mandiri
  • Choiriyah Choiriyah Universitas Indo Global Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.61930/ekoman.v3i1.295

Keywords:

Jual beli Islam, rukun jual beli, syarat akad, keadilan transaksi, hukum ekonomi syariah, ijab qabul, muamalah

Abstract

Jual Beli merupakan aktivitas ekonomi yang sangat penting dalam kehidupan manusia, termasuk dalam perspektif Islam. Penelitian ini membahas pondasi rukun dan syarat jual beli dalam Islam yang menjadi landasan utama untuk mewujudkan keadilan dalam transaksi. Dengan mengacu pada sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama, artikel ini menjelaskan rukun jual beli yang meliputi penjual, pembeli, barang, dan ijab qabul, serta syarat-syarat sahnya akad jual beli. Penekanan diberikan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kesepakatan sukarela yang harus dipenuhi agar transaksi tidak menimbulkan kerugian atau ketidakadilan. Penelitian ini juga mengulas contoh praktik jual beli di masyarakat yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Islam.

Downloads

Published

2025-07-05

How to Cite

Dwi Agustin, Nazhala Khairunnisya, Anisa Bahar, Taufik Khadafi, & Choiriyah, C. (2025). Konsep dan Implementasi Akad Jual Beli dalam Lembaga Keuangan Syariah : Memahami Pondasi Rukun dan Syarat yang Mewujudkan Keadilan. EKOMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 3(1), 227–242. https://doi.org/10.61930/ekoman.v3i1.295