Perlindungan Hukum Nasional Dan Internasional Terhadap Praktik Ilegal Perdagangan Kucing Hutan Sebagai Bagian Keanekaragaman Sumber Daya Hayati
DOI:
https://doi.org/10.61930/toman.v1i2.71Kata Kunci:
Perdagangan, Satwa Langka, CitesAbstrak
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Pasal. 21 Bab 2 berbunyi: Penangkapan, pencederaan, pembunuhan, penguasaan, penguasaan, pengobatan, pengangkutan dan pemasaran satwa yang dilindungi, baik hidup maupun mati. IUCN dan CITES mengatur perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesies internasional yang terancam punah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis peraturan dan sanksi terkait perdagangan hewan di tingkat nasional dan internasional. Jenis penelitian yang menggunakan penelitian kepustakaan adalah pendekatan penelitian normatif, penelitian data menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, metode penelitian menggunakan kumpulan data kepustakaan. Peraturan hukum di Indonesia tentang perlindungan satwa pembohong ada di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Peraturan hukum internasional tentang perdagangan satwa liar internasional. Union for Conversation on Nature and Natural Resources (IUCN) adalah organisasi konservasi internasional yang berkomitmen untuk melindungi lingkungan. Sedangkan CITES membagi peraturan perdagangan hewan ke dalam Lampiran 3. Peraturan perdagangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan peraturan perdagangan internasionalsatwa langka diatur oleh IUCN dan CITES. .
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhammad Khasan Faqih Afrizali, Suci Hartati, Kanti Rahayu
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.