Tanggungjawab Hukum Dalam Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Online Sistem Revolving Shopeepinjam (Spinjam)
DOI:
https://doi.org/10.61930/toman.v1i2.69Kata Kunci:
Tanggungjawab Hukum, Pinjaman Online, Sistem Revolving, Wansprestasi, Shopee Pinjam; Debitur; Kreditur.Abstrak
Pinjaman online adalah bentuk dari fintech yaitu layanan pinjam meminjam secara langsung antara kreditur dan debitur melalui teknologi informasi. Bentuk dari pinjaman online adalah ShopeePinjam (SPinjam) sistem revolving, mengajukan pinjaman online SPinjam sangat mudah akibatnya sering terjadi keterlamabatan pembayaran atau wanprestasi. Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan mekanismenya. Pinjaman online sistem revolving shopeepinjam (SPinjam) dan tanggungjawab hukum peminjam Untuk pembayaran pinjaman online tertunda pada sistem bergulir Shopeepinjam. Jenis penelitian hukum empiris dilakukan dengan menggunakan metode sosiologi hukum dalam penelitian ini. Pengumpulan data secara langsung dapat dilakukan melalui cara pengumpulan data primer. Dengan melakukan wawancara dan menyebarkan survei. Data sekunder seperti buku, majalah, Undang-undang, dan dokumen lainnya. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa SPinjam yang mangkir dikenakan denda sebesar 5% dari total jumlah yang telah mereka ajukan. SPinjam berencana melakukan diskusi dengan debitur.Namun apabila upaya konsultasi tidak berhasil, perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase oleh Otoritas Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Alternatif Indonesia (“LAPS SJK”). Hasil penelitian ini diharapkan dapat memudahkan pertukaran informasi dan masukan di kalangan mahasiswa, peneliti, dan praktisi. Fakultas Hukum Universitas Panchasakti Tegal, serta dengan seluruh pemangku kepentingan yang memerlukan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ayunda Cahya Mayangsari, Suci Hartati, Tiyas Vika Widyastuti
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.