Literatur Riview : Analisis Tax Planning Atas PPh 21 dan Pajak Penghasilan Badan (Tahun 2014, 2018, dan 2022)

Penulis

  • Dela Wahyu Putri Awanda Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Uhti Noer Choliza Safitri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Devina Shava Amalia Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • M. Taufiq Hidayat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61930/toman.v2i1.181

Kata Kunci:

Perencanaan, Pajak, PPh 21

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penerapan tax planning atas Pph 21 periode tahun 2022. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan kajian pustaka dengan sumber data sekunder yang berasal dari Google Scholar dan media online lainnya. Berdasarkan hasil penelitian terdahulu mengenai penerapan tax planning atas Pph 21 periode tahun 2022 dapat disimpulkan bahwa dari 13 artikel ditemukan hasil yang sangat bervariasi, dengan 3 artikel belum menerapkan perencanaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tarif PPh badan yang harus dibayarkan menjadi sangat besar, 8 artikel dengan hasil bahwa penerapan tax planning berpengaruh signifikan, dan 2 artikel yang menyatakan bahwa penerapan tax planning tidak berpengaruh signifikan pada Pph 21.

Diterbitkan

2025-01-05

Cara Mengutip

Dela Wahyu Putri Awanda, Uhti Noer Choliza Safitri, Devina Shava Amalia, & M. Taufiq Hidayat. (2025). Literatur Riview : Analisis Tax Planning Atas PPh 21 dan Pajak Penghasilan Badan (Tahun 2014, 2018, dan 2022). TOMAN: Jurnal Topik Manajemen, 2(1), 13–24. https://doi.org/10.61930/toman.v2i1.181