Passing Off Sebagai Salah Satu Indikator Tindakan Persaingan Curang di Bidang Merek (Unfair Competition)
DOI:
https://doi.org/10.61930/ekoman.v2i1.65Keywords:
Passing Off, Pelanggaran Merek, Persaingan CurangAbstract
Passing off adalah suatu tindakan persaingan curang (unfair competition) yang dilakukan oleh orang atau badan hukum untuk memperoleh keuntungan melalui itikad tidak baik dengan memanfaatkan reputasi merek terkenal. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan passing off di Indonesia dan mengkaji passing off sebagai salah satu indikator tindakan persaingan curang di bidang merek (unfair competition). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Jenis data yang dihasilkan dari penelitian hokum yuridis normatif adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi dokumen bahan kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif, diuraikan secara rinci untuk memperoleh gambaran yang jelas sehingga hasilnya mudah dipahami. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan passing off di Indonesia diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek dan Passing off dikatakan sebagai salah satu indikator persaingan curang di bidang merek (unfair competition) karena adanya persamaan antara unsur perbuatan passing off dengan ketentuan persaingan curang pada Pasal 10 ayat (3) Konvensi Paris yaitu unsur goodwill dan misrepresentation sama dengan halnya unsur confusion dan mislead.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurhayati, Mukhidin, Kanti Rahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




