Analisis Akuntansi Pajak Final UMKM Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 Dan Perubahannya Dalam Aturan HPP

Authors

  • Eliana Da Conceicao Mendonca Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nusa Cendana
  • Hizkya Kristantyo Yanotama Lima Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nusa Cendana
  • Kayla Kalyka Ramadhany Muhtar Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nusa Cendana
  • Maria Irene Bili Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nusa Cendana
  • Juendiny Chrisna Ekasari Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.61930/ekoman.v3i3.381

Keywords:

Pajak final UMKM, PP 23 tahun 2018, UU HPP, Akuntansi Perpajakan

Abstract

Penelitian ini membahas dampak dari aturan PPh final bagi UMKM berdasarkan PP nomor 23 tahun 2018 yang menetapkan pajak sebesar 0,5% untuk omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Penelitian ini juga melihat perubahan dalam UU HPP yang memberi kebebasan dari PPh final untuk usaha dengan omzet hingga Rp500 juta, mulai tahun 2025. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dengan studi literatur peraturan perpajakan dan dampaknya terhadap pencatatan kewajiban pajak serta laporan keuangan UMKM. Hasil menunjukkan perubahan ini mengurangi beban pajak UMKM, meningkatkan kepatuhan, dan memerlukan penyesuaian akuntansi seperti pengakuan beban pajak final yang lebih sederhana dibanding tarif umum.

Downloads

Published

2025-12-28

How to Cite

Eliana Da Conceicao Mendonca, Hizkya Kristantyo Yanotama Lima, Kayla Kalyka Ramadhany Muhtar, Maria Irene Bili, & Juendiny Chrisna Ekasari. (2025). Analisis Akuntansi Pajak Final UMKM Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 Dan Perubahannya Dalam Aturan HPP. EKOMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 3(3), 509–520. https://doi.org/10.61930/ekoman.v3i3.381