Problematika Penerapan Aspek Perpajakan Dalam Transaksi E-Commerce Antar Negara
DOI:
https://doi.org/10.61930/ekonom.v1i1.14Keywords:
Pajak E-Commerce, E-Commerce Antar NegaraAbstract
Suatu negara sangatlah membutuhkan pajak oleh sebab itu pajak diatur dalam Undang-Undang suatu negara. Penetapan pajak untuk E-commerce merupakan hal yang sangat dibutuhkan saat ini dikarenakan perkembangan E-commerce yang kian meningkat telah mengubah pola perdagangan yang konvensional. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui regulasi pajak terhadap transaksi E-commerce antar negara, (2) Untuk mengkaji bagaimana penerapan pajak dalam transaksi E-commerce antar negara. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (libary research) melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Konseptual (conceptual approach), teknik pengumpulan datanya dengan cara mengumpulkan data baik bahan hukum primer maupun bahan sekunder di klasifikasikan sesuai isu hukum yang akan dibahas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia telah memiliki aturan secara genera mengenai pajak untuk subjek pajak luar negeri, sehingga apabila terdapat pelaku usaha e-commerce antar negara yang memiliki sumber yang berasal dari negara Indonesia maka pelaku usaha e-commerce antar negara tersebut dapat dikatakan wajib pajak luar negeri dengan kualifikasi pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Peubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rizqi Chandra Ramadhan, Nuridin, Tyas Vika Widyastuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




