Sosialisasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Pasca Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
DOI:
https://doi.org/10.61930/melayani.v1i3.133Keywords:
Sosialisasi, Tugas dan Wewenang, MRPAbstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertemakan sosialisasi tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua Pasca Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua. Metode pelaksanaan kegiatan yang digunakan dalam bentuk sosialisasi. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan direspon baik oleh Pemerintah Kampung Sereh dan masyarakat di sekitar kompleks Gereja GKII Ekklesia Pos 7 (tujuh) Sentani. Hal ini dapat dilihat dari partisipasi aparat kampung yang hadir dalam mengikuti kegiatan dan masyarakat yang hadir sehingga tujuan kegiatan dapat dicapai. Aparat Kampung dan masyarakat yang mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat ini mengetahui dan mendapat pengetahuan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua pasca perubahan kedua undang-undang nomor 21 tahun 2001. Sebagai rekomendasi, perlu adanya kegiatan edukasi seperti ini yang berlanjut terus kepada aparat Kampung dan masyarakat sehingga mereka dapat mengetahui tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Papua dan pada tataran masyarakat akar rumput.




