Sosialisasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Pasca Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Authors

  • Renida Joselina Toroby Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Cenderawasih
  • Diego Romario De Fretes Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.61930/melayani.v1i3.133

Keywords:

Sosialisasi, Tugas dan Wewenang, MRP

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertemakan sosialisasi tentang pelaksanaan tugas dan wewenang  Majelis Rakyat Papua Pasca Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua. Metode pelaksanaan kegiatan yang digunakan dalam bentuk sosialisasi. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan direspon baik oleh Pemerintah Kampung Sereh dan masyarakat di sekitar kompleks Gereja GKII Ekklesia Pos 7 (tujuh) Sentani.  Hal ini dapat dilihat dari partisipasi aparat kampung yang hadir dalam mengikuti kegiatan dan masyarakat yang hadir sehingga tujuan kegiatan dapat dicapai. Aparat Kampung dan masyarakat yang mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat ini mengetahui dan mendapat pengetahuan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua pasca perubahan kedua undang-undang nomor 21 tahun 2001. Sebagai rekomendasi, perlu adanya kegiatan edukasi seperti ini yang berlanjut terus kepada aparat Kampung dan masyarakat  sehingga  mereka dapat mengetahui tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Papua dan pada tataran masyarakat akar rumput.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Renida Joselina Toroby, & Diego Romario De Fretes. (2024). Sosialisasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Pasca Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Melayani: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 117–122. https://doi.org/10.61930/melayani.v1i3.133